Sidang Lanjutan Perdagangan Sisik Trenggiling, Saksi Sebut Kanit Tipidter Polres Asahan Dapat Jatah Rp. 400 Ribu/Kg

MenaraToday.Com - Asahan :

Sidang lanjutan perdagangan barang bukti sisik trenggiling yang di gelar di PN Kisaran masuk dalam agenda keterangan saksi yakni dua oknum TNI dari Kodim 0208/As yang telah di vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan militer Medan serta empat orang anggota Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Senin (13/10/2025).

Dalam sidang yang menjadi sorotan masyarakat ini karena ada keterlibatan oknum aparat dari Polri dan TNI dalam kejahatan terhadap satwa yang di lindungi dengan barang bukti 1,2 Ton.

Dalam sidang yang langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Yanti Suryani mendengarkan kesaksian dua anggota TNI berinisial MY dan RD.

Dalam keterangannya RD menyebutkan bahwa 1,2 Ton sisik Trenggiling tersebut diambil dari gudang barang bukti Polres Asahan atas arahan dari Aipda AHS 

"Rencananya 320 Kg sisik Trenggiling ini akan di jual kepada seseorang yang ada di Aceh. Saat itu AHS menawarkan harga Rp. 600 ribu per kilogram yang mana keuntungannya Rp. 200 ribu akan di bagi tiga yakni MY, RD dan AHS sedangkan Rp. 400 ribu per kilogram merupakan jatah Kanit Tipidter Polres Asahan, namun pada tanggal 11 November 2024 keburu di tangkap oleh petugas gabungan dari Gakkum KLHK Sumut, Pomdam dan Polda Sumut di loket Rapi Kisaran". sebut RD.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus ini 1 orang sipil berinisial AS sudah di jatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, 2 orang onum TNI berinisial Serka MY dan Serda RD dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sedangkan 1 oknum Polisi berinisial AHS masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam kasus yang melibatkan oknum aparat ini menjadi perhatian khusus dan pertanyaan masyarakat akan kesungguhan penegakan hukum dimana penyidik tidak mengambil keterangan dari Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kasat Reskrim (Reserse Kriminal) dan Kapolres Asahan sebab barang bukti sisik trenggiling tersebut di keluarkan dari gudang barang bukti Polres Asahan bahkan dalam sidang sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa AHS. (FM/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama