Bangunan Bersumber Dana Desa Diduga Tidak Sesuai Speck, Perangkat Desa Ngaku Ketebalan 10 Cm Ternyata Cuma 8 Cm

MenaraToday.Com - Malang :

Kepala Desa Clumprit diduga sengaja menghindari wartawan yang hendak mengkonfirmasinya terkait adanya bangunan yang bersumber dari Dana Desa yang diduga kuat tidak sesuai Speck.

Hal ini terjadi saat awak media mendatangi Kantor Desa Clumprit terlihat Kapala Desa  baru saja keluar dengan membawa mobil Alphard dan menurut salah seorang oknum perangkat desa menyebutkan bahwa Kades mau menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Pengeluaran, namun saat di kejar ke Kantor Camat, ternyata Kepala Desa tidak ada di kantor Camat.

"Karena Kades tidak dapat ditemui dan seakan menghindar, kami pun mengirim temuan kami ke pihak Inspektorat namun tidak ada tanggapan dan kami menduga pihak inspektorat lagi nyenyak dalam tidurnya dan kami juga mengirimkan temuan kami ke Komisi 1 DPRD Malang yang langsung mendapatkan tanggapan secepat kilat, kami berharap kiranya ada penindakan" ujar salah seorang wartawan yang ikut dalam tim investigasi.. 

'

"Terima kasih atensinya mas, laporannya sudah saya teruskan ke pihak inspektorat untuk di verifikasi sesuai dengan prosedur  dimana sidak lapangan merupakan kewenangan Inspektorat dan dilakukan jika hasil verifikasi administrasi awal memang menunjukkan indikasi yang perlu ditindaklanjuti. Jadi sambil menunggu proses itu, kita hormati mekanisme pemeriksaannya dulu  Kami sudah dorong agar laporan panjenengan masuk prioritas verifikasi. Kalau nanti memang dibutuhkan sidak, Inspektorat pasti menjadwalkan" jelas anggota Komisi 1 DPRD Malang 

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa DPRD punya fungsi pengawasan, tetapi setiap laporan pekerjaan fisik desa tetap harus ditangani oleh Inspektorat karena mereka yang memiliki kewenangan teknis pemeriksaan.

_Kami di DPRD memastikan Inspektorat menindaklanjuti laporan itu sesuai SOP. Kalau hasil verifikasi awal menunjukkan indikasi penyimpangan, kemudian inspektorat tidak menindaklanjuti, barulah DPRD bisa melakukan pengawasan lapangan secara terukur.  Pasal 96 UU 23/2014 menyebut bahwa fungsi pengawasan DPRD meliputi: pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Walaupun punya fungsi pengawasan, DPRD tidak otomatis memiliki kewenangan teknis penuh seperti mengukur panjang/lebar/volume fisik proyek atau melakukan audit teknis sendiri' ujarnya.

Ia menanyakan bahwa pengawasan teknis, pemeriksaan fisik, audit regular dan verifikasi pelaksanaan proyek merupakan domain lembaga‐pengawas internal pemerintahan daerah (misalnya Inspektorat), atau lembaga pemeriksa eksternal. 

Misalnya, dalam UU 23/2014 Pasal 8 disebut bahwa pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan, dan melalui PP Nomor 12 Tahun 2017 diatur bahwa inspektorat melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis

"DPRD berwenang melakukan pengawasan secara kebijakan dan regulasi (apakah peraturan diikuti, anggaran digunakan sesuai ketentuan, laporan keuangan disampaikan, laporan BPK ditindaklanjuti), namun pemeriksaan teknis detail seperti ukuran fisik proyek, kualitas material, volume pekerjaan adalah kewenangan lembaga pemeriksa teknis (Inspektorat atau lembaga audit) berdasarkan regulasi. DPRD akan memastikan lembaga pengawas internal bekerja dan menindaklanjuti laporan masyarakat, lalu hasilnya menjadi dasar DPRD melakukan pengawasan lebih lanjut jika memang terdapat indikasi pelanggaran. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama