MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MY alias Usup (29) warga Dusun Situngir, Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labura yang akan melakukan transaksi sabu di areal perkebunan sawit milik masyarakat, Rabu (12/11/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Labuhanbatu AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga tentang adanya transaksi sabu di areal kebun sawit warga.
"Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Kualuh Hulu dengan di pimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi setibanya di TKP, tim melihat 2 orang sedang duduk di bawah pohon sawit tengah bertransaksi sabu, tanpa buang waktu tim pun langsung melakukan penangkapan dan berhasil meringkus 1 orang pelaku, sementara seorang pelaku lagi berhasil kabur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu" jelas Ramadhan Hilal.
Lebih lanjut Ramadhan Hilal menjelaskan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A.
"Setelah mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dan mencari keberadaan A, namun tim tidak berhasil menemukan A. Kemudian tim pun langsung memboyong pelaku beserta barang bukti 1 buah plastik asoy warna putih berisi 3 bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,93 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik transparan kecil kosong, 1 buah plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pireks, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 3 buah mancis dan uang tunai Rp. 400 ribu serta 1 buah HP merk Realme ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan, sementara pelaku yang kabur dan pemasok sabu kepada MY masih kita buru" ujarnya. (Ngatimin)
