MenaraToday.Com - Medan :
Dua Kepala Dinas Pemko Medan yakni Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh dan seorang rekakan dari CV Global Mandiri berinsial MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024.
Kajari Medan, Fajar Syah Putra kepada awak media, Kamis (13/11/2025) menjelaskan dari hasil perhitungan bersama pihak Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1,132..000.000,- dalam kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024. Ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan, misalnya pembayaran hotel yang masih terhutang Rp. 70 juta" jelas Kajari.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa Benny Iskandar Nasution yang berperan sebagai pengguna anggaran sedangkan Dirut CV. Global Mandiri berinisial MH sebagai vendor pelaksana dan Erwin Saleh sebagai PPK kegiatan.
"Jadi pada tahun 2024, Erwin Saleh menjabat sebagai Sekdis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemko Medan. Dan saat ini kita telah menahan Benny dan MH, sedangkan Erwin Saleh beli ditahan karena tidak menghadiri panggilan pertama dengan alasan sakit dan dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat panggilan ke dua dan jika tidak datang lagi maka akan kita jemput paksa" jelas Fajar
Fajar juga menjelaskan kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Madhan)
