MenaraToday.Com - Asahan :
Sempat buron selama 3 tahun akhirnya pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan pada hari Rabu (18/5/2022) lalu berhasil diringkus personel Unit Jatanras Polres Asahan dari persembunyiannya di Jalan Lintas Tapteng, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (4/11/2025).
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kanit Jatanras, Ipda Asido Nababan menjelaskan bahwa pelaku berinisial JL (57) warga Perumnas Mandala Medan Denai.
"Jadi pelaku menganiaya korban atas nama Iwansyah (50) warga Desa Mekar Tanjung, Kabupaten Teluk Dalam, Asahan, dimana berdasarkan penuturan korban bahwa pelaku menginjak kaki korban hingga luka dan aksi pelaku sempat di rekam warga dan kita jadikan sebagai bukti penyelidikan". Jelas Asido, Senin (10/11/2025) siang.
Lebih lanjut Ipda Asido Nababan menjelaskan, setelah melakukan berbagai penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelaku berada di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, akhirnya kita bergerak ke Tapanuli Tengah untuk meringkus pelaku. Setelah berhasil meringkus pelaku selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kita juga telah mengamankan rekaman video saat pelaku menganiaya korban". Jelasnya. (SDM)
