Cetak Dan Edarkan Uang Palsu, Pria Ini Di Inapkan Di Hotel Prodeo

MenaraToday.Com - Medan :

Personel unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang pria berinisial TM (48).warga Dusun IX, Desa Marindal I, Patumbak karena telah melakukan tindak pidana pencetakan dan mengedarkan uang palsu pecahan lima puluh dan seratus ribu.

Kapolsek Patumbak Kompol D. Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu O. Siallagan penangkapan pelaku melalui proses penyelidikan pihak kepolisian yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah Patumbak.

"Setelah melakukan proses penyelidikan panjang  dan dari pemeriksaan CCTV  dibeberapa warung akhirnya kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan tanpa menunggu waktu lama, pelaku kita ringkus di rumahnya di Pertanahan Gang Inpres, Patumbak pada hari Jumat (31/10)2025) yang lalu" jelas Simamora.

Lebih lanjut Simamora menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 yang lalu.

"Jadi saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berlangsung selama 5 bulan, dimana uang palsu yang dicetaknya digunakan untuk membeli keperluan rumah tangga di beberapa toko yang berada di wilayah Patumbak" jelasnya. 

Perwira pertama berpangkat garis satu ini menjelaskan dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti uang palsu bernilai puluhan juta rupiah dan alat cetak uang palsu.

"Uang palsu yang kita amankan adakah uang pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebesar Rpm 14,5 juta dan uang pecahan lima puluh ribu yang belum dipotong sebesar Rp. 300 ribu". Jelasnya (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama