Demi Beli Sabu, Suryanto Nekat Curi AC Tetangga

MenaraToday.Com - Medan :

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area di bawah komando Iptu Dian Pranata Simangunsong meringkus seorang residivis kasus narkotika atas nama Suryanto alias Awi (42) karena mencuri AC milik tetangganya demi membeli sabu.

Dalam keterangannya Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong atau yang akrab disapa bang Acong ini menyebutkan bahwa pelaku mencuri AC Milik Mukia (75) pada hari Minggu (2/11/2025) sekira pukul 10.30 Wib.

"Awalnya korban melihat rumahnya di Jalan AR Hakim, Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai telah di bobol maling dan setelah di cek, korban melihat jejak besi rumahnya telah rusak dan melihat outdoor AC, Ampli dan alat ukur tensi milik korban telah raib dan atas peristiwa tersebut, korban membuah laporan ke Mapolsek Medan Area". Ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek di Polres Tanjungbalai ini, Rabu (4/11/2025)

Lebih lanjut perwira berpangkat dua garis dipundak ini memaparkan setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas mengantongi identitas pelaku yang hendak menjual outdoor AC sebesar Rp. 50 ribu.

"Jadi pelaku yang hendak menjual AC tersebut tersebut berhasil diringkus di lokasi setelah warga mengulur waktu dengan mengajak pelaku bercerita hingga polisi tiba di lokasi.

"Saat akan kita ringkus, pelaku mencoba melarikan diri dan kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas. Kemudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan, kemudian pelaku beserta barang bukti berupa kipas outdoor AC dan sebuah gang bergagang merah dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk proses lebih lanjut 

Eks Kanit Jatanras Polres Asahan ini menambahkan tersangka beraksi seorang diri saat rumah korban dalam keadaan tidak berpenghuni karena pergi ke luar kota.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya beraksi pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban pergi ke rumah anaknya di Tanjungbalai," sebutnya.

Dian mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika.

"Tersangka ini residivis karena pernah ditangkap oleh Polsek Medan Kota pada tahun 2010 dan bebas pada tahun 2012." Ucapnya. (DN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama