MenaraToday.Com - Medan :
Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus 3 orang bandit jalanan masing-masing berinisial JFFLT (27) warga Tanjung Morawa, MF (19) dan MA (47) warga Medan Denai yang telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura membantu korban yang mengalami ban bocor.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Maurah didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba kepada awak media menjelaskan penangkapan pelaku berasal saat korban berinisial IM melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Medan - Tanjung Morawa Km 18,5 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 11 Oktober 2025.
"Menurut laporannya, saat itu korban melintas di TKP, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet oleh pengendara sepeda motor lainnya dan berkata bahwa ban sepeda motornya bocor, mendengar hal tersebut korban berhenti di pinggir jalan, kemudian pelaku berpura-pura memberikan baruan dan salah seorang pelaku menendang korban sementara pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban. Setelah sepeda motornya di bawa kabur, korban pun membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dan di tindak lanjuti Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Deli Serang* papar Kombes Pol Ricko Taruna Maurah, Selasa (5/11/2025)
Lebih lanjut Kombes Pol Ricko Taruna menjelaskan setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menemukan dua orang pria sedang mengendarai sepeda motor yang akan beraksi di Jalan Arteri Kualanamu, kemudian petugas meringkus kedua pelaku
"Saat kita interogasi kedua pelaku berinisial JFFLT dan MF mengakui telah melakukan aksi kejahatan terhadap IM dan menjual hasil kejahatannya kepada penadah kendaraan hasil kejahatan. Setelah di selidiki lebih salah ternyata kedua pelaku telah 32 beraksi di Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Jalan Arteri Kualanamu sebanyak 12 TKP" jelasnya.
Perwira menengah kepolisian berpangkat tiga melati ini menambahkan dari hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus MA di kawasan Jermal 15 dan Tembung. Dimana MA berperan sebagai perantara untuk menjual kendaraan hasil tindak kejahatan
"Dari tiga pelaku kita berhasil mengamankan puluhan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan para pelaku dan kini ketiga pelaku telah kita tahan di Sel Mapolda Sumut dan kepada ketiga pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun" ujarnya mengakhiri. (***)
