Di Jagat Di Jalan, 2 Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Digelandang Polisi Ke Mapolda Sumut

MenaraToday.Com - Medan :

Personil Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus dua orang pemuda berinsial SPP (20) dan (SW) yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Pasar VIII Tembung, Sabtu (22/11/2025) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku diringkus saat mengendarai sepeda motor di Jalan Balai Desa Simpang Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

*Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Pasar VIII Tembung, menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi kita melihat dua orang laki-laki tengah mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu kedua nya langsung kita ringkus dan saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti 2 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 7,55 gram dari kantong salah seorang pelaku" ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan Selasa (25/11/2025)

Lebih lanjut Ferry menenangkan bahwa saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y.

"Setelah seluruh barang bukti di kumpulkan, kedua pelaku pun di gelandang ke ruangan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan". Ujar pria berpangkat tiga melati di pundak ini mengakhiri. (Madhan).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama