MenaraToday.Com - Medan :
Jelang sidang tuntutan terhadap dua terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, dalam perkara kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan eks Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting, rumah Khamozaro Waruhu hakim PN Medan yang menangani kasus tersebut terbakar pada hari Selasa (3/11/2025) .
"Benar Rumah Hakim Khamozaro Waruhu di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terbakar sekitar pukul 10.00 Wib dan api berhasil di padamkan sekira pukul 11.18 Wib dan dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir ratusan juta rupiah" ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti kepada awak media.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran rumah hakim tersebut
"Kita masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruhu dan saya berharap jangan ada tanggapan miring atau spekuliasi yang mengkait-kaitkan masalah kasus korupsi yang ditangani oleh hakim Khamozaro Waruhu dengan kejadian ini. Biarkan kami bekerja untuk mengetahui penyebab kebakaran ini sebab berdasarkan penyelidikan awal obyek yang terbakar adalah bagian kamar rumah" jelas Kapolsek (Nn)
