![]() |
| Keterangan Gambar : Keluarga Haris Fadilla saat membuat bantahan kabar permintaan uang Rp. 50 Juta oleh Polisi. (Foto : ***) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Keluarga Haris Fadilla, pria yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Asahan karena melakukan pembelaan diri dengan menikam satu dari empat pelaku pengeroyokan membantah kabar bahwa selama proses penyidikan di unit Tipidter Polres Asahan mendapat perlakuan kasar dan diminta uang sebesar Rp. 50 juta seperti yang berkembang.
Hal ini disampaikan salah seorang keluarga Haris Fadilla saat berada di Mapolres Asahan untuk mediasi dengan keluarga para pelaku pengeroyokan.
"Jadi kabar bahwa selama di tahan Haris mendapat perlakuan kasar dengan dipukuli itu tidak benar, apalagi adanya kabar bahwa Haris Fadilla diminta uang sebesar Rp. 50 juta oleh polisi, perlu kami jelaskan bahwa kabar itu tidak benar semua, entah dari mana dan siapa yang menyebarkan isu hoax tersebut". Ujar keluarga Haris, Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut keluarga Haris yang minta namanya nggak usah di tulis menyebutkan bahwa faktanya adalah uang sebesar Rp. 50 juta ini adalah upaya perdamaian antara Haris dan pelaku pengeroyokan yang ditikam dan mendapatkan perawatan medis
"Jadi kami dari keluarga Haris mendatangi keluarga yang ditikam Haris agar mencabut laporannya, saat itu keluarga yang dibacok Haris agar korban dibawa ke RS Adam Malik Medan untuk perawatan lebih lanjut dan biaya sebesar Rp. 50 juta tersebut untuk biaya perobatan karena tidak menggunakan BPJS kesehatan. Saat itu kami tidak menyanggupinya sehingga tidak ada titik temu perdamaian dan akhirnya isteri Haris melaporkan prihal pengeroyokan tersebut ke Mapolres Asahan" papar keluarga Haris.
Ia juga menyebutkan prihal kabar bahwa selama proses penyidikan di Polres Asahan Haris mendapatkan perlakuan kasar dan dipukuli juga di bantah keluarga korban.
"Nah, itu lagi, siapa la yang menyebar isu tersebut, selama di tahan dan menjalani proses penyidikan, Haris tidak ada di pukuli seperti berita yang berkembang di luar. Kalau ditubuh Haris ada bekas luka-luka lebam itu luka saat Haris dikeroyok oleh para pelaku dan ini sudah sesuai dengan visum et revertum dari RSU Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran" jelasnya.
Seperti isu yang berkembang bahwa Haris diminta uang Rp. 50 juta oleh Polisi dan juga selama proses penyidikan Haris mendapatkan perlakuan kasar dan di pukuli dan hal tersebut dibantah langsung oleh Haris dan keluarganya.
"Kami berharap agar masyarakat jangan lah ada yang menyebarkan isu dan opini yang tidak benar dan menyesatkan, yang jelas dalam kasus ini Polisi telah bertindak profesional dengan menahan dua orang pelaku pengeroyokan sedangkan seorang pelaku lagi masih di buru dan satu pelaku lagi masih mendapatkan perawatan medis dan Haris Fadilla pun masih ditahan. Dan kini pihak keluarga baik keluarga Haris dan keluarga pengeroyokan masih melakukan upaya perdamaian, sementara pihak kepolisian masih menyiapkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilanjutkan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan" ujarnya. (Nn)
