MenaraToday.Com - Medan :
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpas) Kecamatan Medan Polonia akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Medan setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan.
Kasi Sarpas Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis nampak menyerahkan diri pada hari Senin (17/11/2024) siang
Setelah beberapa waktu kemudian di Kantor Kejaksaan, Khairul langsung di pakaikan rompi bertuliskan tahanan dan bawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari.
"Setelah menjalani pemeriksaan, Khairul langsung kita tahan" ujar Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma.
Depot kembali menambahkan Khairul ditahan dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja BBM Solar Subsidi untuk truck pengangkut sampah Tahun Anggaran 2024.
Dalam kasus ini Kejari Medan juga telah menahan Mantan Camat Medan Polonia Irfan Assardi Siregar dan pegawai honorer Ita Ratna Dewi sejak hari Rabu (12/11/2025).
"Jadi dalam kasus ini kita telah menahan tiga orang yang terdiri dua orang laki-laki dan seorang perempuan. Perlu dijelaskan kasus ini bermula dengan adanya dugaan pemotongan jatah BBM harian petugas pengangkut sampah, dimana sebanyak 22 pekerja seharusnya mendapatkan upah sebesar Rp. 600 ribu per bulan, namun dana tersebut tidak diberikan selama bulan Agustus 2024 sehingga totalnya mencapai Rp. 118 juta dan penyidik pun menemukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM yang tidak akurat, termasuk perbedaan bahan bakar sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 332 Juta" jelasnya
Dapot juga menjelaskan bahwa anggaran BBM solar subsidi yang dikelola di tahun 2024 sebesar Rp. 1.017 miliar
"Kita masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Dan untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" ujarnya mengakhiri. (Madhan)
