Pelaku Pencurian Mobil Box L-300 Dan Penadahnya Kompak Masuk BUI

MenaraToday.Com.- Medan :

Personel Polsek Medan Tembung berhasil meringkus pelaku pencurian mobil box L-300 bernopol BK 8539 AGM yang terjadi di Kompleks Pergudangan Intan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang kepada awak media, Selasa (18/11/2025) menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (21/10/2025) dan saat menjalankan aksinya, para pelaku terekam kamera CCTV 

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV teridentifikasi pelaku berinisial TSS (37) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan pelaku diringkus saat berada di rumahnya pada hari Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 02.40 wib". Jelas Parulian Sitanggang

Lebih lanjut Parulian menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan supir di gudang intan tersebut.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 15 juta melalui C ke seseorang penadah berinisial UB (38) warga Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Dan dari penjualan mobil tersebut pelaku mengaku hanya mendapatkan bagian sebesar Rp. 2 juta l". Jelas Sitanggang.

Perwira pertama berpangkat dua garis dipundak ini juga menyebutkan setelah mendengar pengakuan pelaku TSS, petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku berinisial  UB  di rumahnya di Jalan Pasar Baru Perintisz Gang Lingga pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 22.00 Wib.

"Saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku UB, tim opsnal sempat mendapatkan perlawanan dari warga dengan dilempari batu sehingga seorang personel kita Ipda Hendrawan Bakri mengalami luka dibagian lengan kanan, meskipun dilempari baru, tim opsnal berhasil membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Tembung, dan saat diinterogasi pelaku UB  menyebutkan mobil hasil curian tersebut telah di jual kepada seseorang di Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu UB juga mengaku membongkar muatan mobil box, lalu menjual mobil tersebut kepada seseorang berinisial EO di desa Bandar Khalifah dan menerima keuntungan sebesar Rp. 5 juta dan dari kasus ini kita masih melakukan pengembangan dengan memburu pelaku lain yang telah kita terapkan sebagai DPO" jelasnya. (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama