Personel Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus pelaku penikaman di Simpang Empat Citra Raya City (CRC) Desa Pematang Gajah Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi yang mengakibatkan Kematian seorang korban berinisial HG (35) warga Lrg Purnawirawan, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi Rabu (26/11/2025)
Kapolres Muaro Jambi. AKBP Heri Suprianto melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa personel Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun meringkus seorang pelaku berinisial MFA alias D (38) warga Kelurahan Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi
"Jadi motifnya pelaku dendam dengan korban karena telah memukul adik kandung pelaku yang merupakan mantan isteri korban. Untuk kejadiannya pada hari Selasa (14/11/2025) sekira pukul 15.30 Wib dimana saat itu korban mendatangi mantan isterinya di RT 13 Pematang Gajah, kemudian mangan istri korban merasa tidak senang hati kepada pihak pelaku. Lalu pelaku mengejar korban dan saat berada di Simpang Empat Kalibatas CRC, pelaku yang mengendarai sepeda motor RX King Nopol VH 6705 ZB menabrak sepeda motor Yamaha MX bernopol BA 2139 VC yang dikendarai korban. Kemudian Antra pelaku dan korban terlibat perkelahian dimana korban menggunakan kayu dan pelaku menggunakan senjata tajam dan akhirnya pelaku menikam korban berkali-kali dan sempat dilarikan warga yang melihat perkelahian tersebut ke Rumah Sakit Raden Mattaher". Ujar Kasi Humas AKP Saaluddin
Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan mendapatkan informasi adanya perkelahian berujung penikaman yang merenggut nyawa, personel Satreskrim Polres Muaro Jambi mencari keberadaan pelaku yang akhirnya diketahui berada di Kabupaten Sarolangun
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, personel Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun, Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII Kabuoaten Sarolangun, kemudian Tim langsung bergerak cepat menuju tempat pelaku berada dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Muaro Jambi guna proses Hukum Lebih Lanjut" ungkap Kasi Humas
Pria berpangkat tiga garis ini menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerag dengan Pasal 170 ayat (2)angka 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Arifin)
