Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Nagori II berinisial JP di ringkus personel Unit Tipikor Polres Simalungun terkait dugaan korupsi Dana Desa yang telah merugikan negara sebesar Rp. 533.297.283, Selasa (25/11/2025).
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang didampingi Kasatreskrim AKP Herison Manullang dan Kanit Tipikor Ipda Ricardo Pasaribu menejelaskan penangkapan pelaku pada hari Selasa, 25 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib dirumah pelaku di Huta Pontok Terang, Nagori Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Pelaku diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II, dimana pelaku selaku Ketua BUMNag mengelola tiga kegiatan utama yakni Usaha Simpan Pinjam, Modal Usaha BSI Link dan Moda Usaha Toko Desa, dimana berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Simalungun terdapat penyalahgunaan dana BUMNag Unggul Jaya Dolok Marangir II di tahun anggaran 2021 hingga tahun 2024 yang bersumber dari dana desa Dolok Marangir II yang merugikan negara sebesar Rp. 533.297.283," jelas horison Manullang.
Horison Manullang pun menambahkan Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 208 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 25 November 2025.
"Jadi pelaku kita ringkus dirumahnya dengan disaksikan isterinya berinisial AS dan para perangkat desa Dolok Merangir II dan langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Ujarnya. (RG)
