Personel Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus 2 Pemuda Asal Pandeglang Yang Nekat Jual Ganja Melalui Instagram

MenaraToday.Com - Serang :

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pandeglang. Dua orang tersangka berinisial BD (22) dan RA (28) diamankan petugas bersama barang bukti total kurang lebih 3 kilogram ganja siap edar dan akan dijual melalui instagram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka BD pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah gang di Kampung Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

“Dari penggeledahan di saku celana sebelah kiri BD, ditemukan dua paket daun diduga ganja dengan berat bruto 3,16 gram,” jelas Wiwin, Jumat (28/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wiwin, BD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang perempuan berinisial SS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Pengembangan dilakukan ke rumah SS di Kampung Baru, Kecamatan Labuan, dan petugas menemukan ganja tambahan seberat 511,84 gram serta satu unit timbangan elektrik," ujarnya. 

Tidak berhenti di situ, kata Wiwin, penyelidikan kemudian mengarah pada jaringan pengiriman ganja yang melibatkan tersangka lainnya, RA. 

"Penangkapan RA dilakukan Rabu, 26 November 2025 pukul 14.00 WIB setelah petugas lebih dulu mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil sebuah paket yang kemudian diakui milik RA," jelasnya. 

Wiwin menjelaskan, pengembangan selanjutnya membawa petugas ke rumah RA di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi, Pandeglang. 

"Di lokasi tersebut RA berhasil ditangkap, dan petugas mengamankan tiga kotak ganja dengan total berat bruto sekitar 2.243 gram," terangnya. 

Kombes Pol Wiwin mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi berbeda. BD bertugas menyebarkan ganja yang diperoleh dari SS dan FS (keduanya DPO) dengan sistem titip/sebar di Labuan, dan mendapatkan upah Rp10.000 per titik.

Sementara itu, RA memperoleh ganja melalui akun Instagram @CANNABIS dan bekerja sama dalam proses penyebaran untuk mendapatkan keuntungan finansial.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Disini kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 550 Jiwa," ungkapnya. 

Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 550 jiwa, berdasarkan perhitungan bahwa 5 gram ganja dapat dikonsumsi oleh satu orang.

Wiwin juga menyebut total nilai barang bukti ganja yang diamankan sebesar kurang lebih Rp.55 juta.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Banten demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Wiwin. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama