![]() |
| Keterangan Gambar : Pelaku SD saat mendapat perawatan setelah Di Dor Saat hendak kabur dari Polisi (Foto : Rls) |
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area di bawah komando Iptu Dian Simangunsong meringkus seorang pelaku pencurian. 28 unit laptop, 3 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, surat-surat penting dan uang Rp. 100 Ribu serta melakukan pemukulan terhadap polisi.
Saat di konfirmasi mantan Kanit Jatanras Polres Asahan dan Kapolsek Di Polres Tanjungbalai ini menjelaskan bahwa pelaku berinisial SD (32) bersama rekannya berinisial I melakukan pencurian di rumah milik Lilik Fajar Satria (37) di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai
"Peristiwa ini terungkap saat korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Area dengan laporan LP/B/722/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area. Berdasarkan laporan korban awalnya korban bangun tidur dan melihat barang-barangnya telah hilang termasuk dompet dan surat-surat penting" ujar Dian Simangunsong, Minggu (2/11/2025).
Lebih lanjut perwira berpangkat dua garis pundak ini menjelaskan hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial SD dirumahnya yang tidak jauh dari rumah korban dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Dari keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari rekannya I yang kerap berada di Jalan Tapanuli. Namun saat didatangi, I tidak ditemukan di lokasi. Polisi berhasil menemukan sebagian barang bukti, termasuk laptop dan tabung gas, yang diketahui telah dijual seharga Rp.80 ribu untuk membeli narkoba.
Saat proses pengembangan lanjutan, SD tiba-tiba menyerang dan memukul salah satu petugas. Polisi pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku, setelah tembakan peringatan tidak diindahkan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan masih dalam proses penyidikan. Sementara rekannya I masih dalam pengejaran,” tegas Dian. (Nn)
