MenaraToday.Com - Pandeglang :
Pengabdian panjang selama 22 tahun akhirnya berbuah manis bagi Selamet Suryanto. Anggota Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang itu tak kuasa menahan haru saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (23/12/2025).
Momen tersebut terasa semakin istimewa karena bertepatan dengan hari ulang tahun Selamet yang ke-49. Di aula Kecamatan Labuan, tempat pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan, senyum bahagia terpancar dari wajahnya menjadi penanda akhir dari perjalanan panjang sebagai tenaga honorer.
“Ini hadiah terindah di hari ulang tahun saya. Terima kasih kepada Pemerintah, Bupati Pandeglang, Camat Labuan, serta rekan-rekan yang selama ini terus memberi dukungan,” ujar Selamet dengan suara bergetar.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu tersebut diikuti oleh 108 peserta dari berbagai bidang kepegawaian di Kecamatan Labuan. Rinciannya, 80 orang berasal dari tenaga pendidik, 19 tenaga kesehatan, dan 8 tenaga administrasi kecamatan. Prosesi pelantikan ini dilakukan serentak secara virtual di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
Camat Labuan, Yayat Hidayat, SKM, berharap dengan pengangkatan tersebut kinerja aparatur semakin meningkat, khususnya dalam pelayanan publik.
“Semoga dengan dilantiknya PPPK paruh waktu hari ini, seluruh OPD dapat meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ucapan selamat juga datang dari Ketua PGRI Kecamatan Labuan, Jupri, S.Pd, yang memberikan apresiasi kepada 80 tenaga pendidik yang resmi dilantik. Ia berharap status baru ini mampu memacu semangat para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Mudah-mudahan kinerja di bidang pendidikan semakin baik dan berdampak pada kualitas pembelajaran di Kecamatan Labuan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Labuan, Endang Sutamiharja, S.Sos, menegaskan bahwa para penerima SK kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan integritas.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta kinerja yang optimal,” tegasnya.
Endang juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Oleh karena itu, profesionalisme, etika birokrasi, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci keberlanjutan status kepegawaian.
“Jadilah diri sendiri, pandanglah mimpi setinggi langit, lakukan dengan kejujuran, dan tetap membumi dengan kerendahan hati. Guru terbaik adalah pengalaman, dan moral terbaik adalah kerendahan hati,” tutupnya. (ILA)
