MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sudah sembilan bulan lamanya para penggerak masyarakat di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, harus menelan kekecewaan. Honorarium yang menjadi hak mereka sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) hingga kini tak kunjung cair, tanpa kejelasan. Terkait persoalan ini, mereka meminta Wakil Bupati Pandeglang agar turun tangan memberikan solusi.
Kondisi tersebut diungkapkan salah satu anggota LKD Desa Muruy kepada menaratoday.com, Jumat (26/12/2025). Dengan nada kecewa, ia menceritakan bagaimana para LKD yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat terpaksa tetap bekerja meski hak mereka belum diterima.
“LKD itu mencakup RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, sampai LPMD. Kami semua mempertanyakan insentif yang sudah sembilan bulan tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran honor ini bukan hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga memengaruhi semangat para kader yang selama ini aktif mengabdi di tengah masyarakat. Terlebih, sebagian dari mereka menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari honor tersebut.
Upaya mempertanyakan persoalan ini, kata dia, sudah dilakukan berulang kali. Mulai dari menyampaikan langsung kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga ke tingkat kecamatan. Namun, hasilnya tetap nihil.
“RT/RW, guru ngaji, Linmas, dan para kader selama sembilan bulan belum menerima insentif. Kami sudah menanyakan sampai ke Camat, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Merasa tidak mendapat kepastian, para anggota LKD pun akhirnya berharap perhatian dari pemerintah daerah. Mereka secara khusus meminta Wakil Bupati Pandeglang dan dinas terkait untuk turun tangan memberikan solusi.
“Kami minta tolong ke Bapak Wakil Bupati Pandeglang. Masa iya tega melihat kami seperti ini? Tolong bantu bagaimana caranya agar kami para LKD di Desa Muruy bisa mendapatkan hak kami seperti desa-desa lainnya,” ujarnya penuh harap.
Sementara itu, Kepala Desa Muruy, H. Pandi, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. (ILA)
