Penerapan Pasal Terhadap Dua Terduga Pelaku Pemotongan Kayu Jati Di Polsek Gedangan Jadi Sorotan Dan Tanda Tanya Publik

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Diduga Enggan Dikonfirmasi


MenaraToday.Com - Malang :

Penetapan dua terduga pelaku pemotongan kayu jati oleh Polsek Gedangan, Kabupaten Malang, menjadi sorotan dan tanda tanya.


Pasalnya petugas Polsek Gedangan menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sementara fakta barang bukti dinilai tidak mencerminkan unsur perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Dua terduga masing-masing berinisial DNT, warga Kecamatan Bantur, dan SLM, warga Kecamatan Gedangan, diamankan polisi dengan barang bukti kayu jati yang telah dipotong rapi menggunakan gergaji manual.

Hal ini memunculkan pertanyaan, sebab dalam konteks perusakan hutan, lazimnya tindakan dilakukan secara serampangan atau merusak tanpa tujuan pemanfaatan kayu. Sementara pada kasus ini, potongan kayu jati terlihat rapi dan terukur, sehingga diduga kuat mengarah pada aktivitas pemanfaatan atau penebangan, bukan sekadar perusakan.

“Kalau hanya merusak, apakah masuk akal menggunakan gergaji manual dan memotong dengan rapi? Ini justru menimbulkan dugaan ada tujuan lain,” seperti apa sebenarnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subakgyo, S.Sos. menyampaikan bahwa barang bukti kayu jati tersebut merupakan hasil temuan,  pelapornya ya dari petugas  kita tulisnya melalui sambungan WhatsApp , Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya publik terkait konstruksi hukum dan dasar penetapan pasal yang dikenakan terhadap kedua terduga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Gedangan Aiptu Zuhdy Yahya belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. melalui saluran WhatsApp.diduga kuat bungkam , ada apa terkait kasus ini.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bambang, selaku Asper Perhutani di wilayah tersebut, juga belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp awak media terlihat telah terbaca (centang dua), namun tidak mendapatkan balasan.

Awak media juga mencoba menghubungi Tarto, Mantri Hutan setempat. Namun yang bersangkutan menyampaikan belum dapat memberikan keterangan karena sedang berduka atas meninggalnya anggota keluarga.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Apakah kedua terduga benar-benar hanya berniat merusak hutan, ataukah terdapat dugaan perusakan hutan terstruktur dengan aktor lain di belakangnya, termasuk kemungkinan adanya bos kayu yang belum tersentuh hukum.

Publik berharap aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan objektif, serta tidak gegabah dalam menerapkan pasal pidana, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum kehutanan di Kabupaten Malang. (Bonong)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama