MenaraToday.Com - Malang :
Pasangan suami istri berinisial AZ dan WSH, warga Dusun Sumber Maron, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan dilayangkan pada 21 September 2025 oleh Kantor Hukum Syamsul Arifin & Partner, berdasarkan kuasa dari klien yang mengaku menjadi korban oleh suami istri tersebut. Dugaan perbuatan terlapor mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berdasarkan data kepolisian, perkara ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan masing-masing bernomor SP.Lidik/2300/X/2025/Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025 dan SP.Lidik/2325/X/2025/Reskrim tertanggal 8 Oktober 2025. Penanganan perkara berada di bawah kewenangan Unit 4 Satreskrim Polres Malang.
Namun demikian, meski dasar hukum penyelidikan telah diterbitkan, hingga kini arah dan progres penanganan perkara dinilai belum transparan. Laporan yang telah berjalan hampir empat bulan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Syamsul Arifin, S.H., menegaskan bahwa kliennya berharap proses hukum berjalan profesional dan terbuka.
“Penegakan hukum harus dijalankan secara objektif dan transparan. Laporan ini dibuat atas kuasa klien saya yang merasa dirugikan oleh perbuatan terlapor. Sejak dilaporkan 21 September 2025, hingga kini belum ada kejelasan. Harapan kami, perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara,” tegasnya.
Syamsul juga menyatakan bahwa kliennya menginginkan adanya kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.
"Klien saya maunya terlapor dipenjara," imbuhnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Iptu Transtoto Argo Kuncoro, S.H., selaku Kanit Unit 4 Satreskrim Polres Malang, melalui pesan WhatsApp, belum mendapatkan respons. Pesan tercatat telah diterima, namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Perlu ditegaskan, hingga saat ini AZ dan WSH masih berstatus terlapor, dan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, keterbukaan informasi dan kepastian proses hukum menjadi kewajiban institusi penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik. Unit 4 Satreskrim Polres Malang diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan perkara sesuai kewenangannya. (Bonong)
