MenaraToday.Com - Malang :
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan di Rutan Polres Malang kembali menuai kritik tajam. Sidang putusan yang digelar Kamis (18/12/2025) justru memunculkan tanda tanya besar publik lantaran adanya disparitas hukuman yang dinilai tidak masuk akal.
Majelis hakim yang diketuai Benny Arisandi, S.H., M.H., dengan anggota Gesang YM, S.H., M.H. dan Rakhmat Rysmin W., S.H., menjatuhkan vonis berbeda jauh terhadap para terdakwa. Dari total 25 terdakwa yang seluruhnya didakwa Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Namun fakta persidangan berkata lain. Sebanyak 24 terdakwa divonis 2 tahun 8 bulan penjara, sementara satu terdakwa justru hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Putusan ini sontak memantik reaksi keras dari kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Edik Winarko, S.H. secara terbuka mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dinilainya janggal.
“Saya tidak tahu pertimbangan majelis hakim ini seperti apa. Dari tuntutan sampai putusan, apa yang membedakan satu terdakwa ini dengan yang lain sampai hukumannya bisa sejauh itu? Ini aneh,” ujar Edik kepada awak media.
Ia menegaskan, perbedaan vonis yang terlalu mencolok patut dipertanyakan secara serius.
“Tuntutan jaksa sama, pasalnya sama, peristiwanya satu rangkaian. Tapi putusannya bisa timpang sejauh itu. Ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh majelis hakim, agar publik tidak berspekulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, turut memberikan tanggapan. Meski menyatakan menghormati proses dan putusan pengadilan, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Komisi I DPRD Kabupaten Malang menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun peristiwa meninggalnya seorang tahanan di ruang tahanan Polres Malang harus menjadi perhatian serius semua pihak yang berwenang,” tulis Amarta Faza dalam pesan WhatsApp kepada awak media.
Ia menambahkan, penguatan sistem pengawasan dan koordinasi antar lembaga mutlak diperlukan demi menjamin keselamatan setiap warga negara yang berada dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan tanggung jawab aparat kepolisian, khususnya petugas jaga tahanan dan pimpinan satuan, atas terjadinya pengeroyokan sesama tahanan hingga menimbulkan korban jiwa. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah unsur kelalaian aparat akan diproses secara etik maupun pidana.
Putusan yang dinilai jomplang ini kembali membuka diskursus lama soal rasa keadilan, akuntabilitas aparat, dan transparansi peradilan. Hukum memang telah diputus, namun keadilan, biarlah publik yang menilai.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bonong)

