Edarkan Sabu Seberat 29,45 Gram Di Wilkum Polsek Kualuh Hulu, Seorang Warga Asahan Bakal Rayakan Tahun Baru Di Balik Jeruji Besi

MenaraToday.Com - Labura :

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (18/12/2025) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial RE (28), warga Dusun X Desa Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat bruto mencapai 29,45 gram, yang diduga siap edar.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH dalam keterangannya menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait seringnya transaksi narkotika jenis sabu di TKP,” ujar AKP Citra Yani saat dikonfirmasi awak media.

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 21.45 WIB, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki di ruang tamu rumah. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku berinsial RE,” jelasnya.

Di hadapan tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran besar dan enam bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu buah sekop terbuat dari pipet, satu mancis warna kuning, lima plastik klip kecil kosong, satu gunting, serta satu dompet warna hitam.

“Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan Rahmat beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Citra Yani mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial CS, yang disebut sebagai warga Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur.

“Tim langsung melakukan pencarian terhadap CS, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama