MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial S alias G (49) dan RS alias R (25) warga Dusun III Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Rabu (17/12/2025) sekira pukul 08.45 Wib di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
"Awalnya kita menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Aek Kanopan Timur, menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta personel unit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama tim melihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu tim pun melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang oleh pelaku S alias G. Saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial PEPJ". Jelas Citra.
Lebih lanjut Citra menjelaskan mendengar pengakuan kedua pelaku, tim pun melakukan pengembangan dengan memburu PEPJ namun petugas tidak menemukan PEPJ dirumahnya dan dengan disaksikan perangkat Kelurahan, Tim pun melakukan penggeledahan di rumah PEPJ namun tidak menemukan barang bukti.
"Kita masih memburu pelaku pemasok sabu kepada kedua pelaku dan kedua pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut". Ujarnya (Greg)

