MenaraToday.Com - Medan :
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap dua pejabat PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT. Inalum kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk tahun 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
"Setelah melakukan penyelidikan secara marathon akhirnya Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari ini sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan dua orang tersangka berinisial DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT. Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT. Inalum Tahun 2019". Ujar Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12/2023)
Lebih lanjut Indra Ahmadi menjelaskan dari hasil penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka, dimana kedua tersangka telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari, sehingga PT. PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminum Alloy yang telah dikirim oleh PT. Inalum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai USD 8.000.000,- yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
"Kepada kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP". Jelas Indra (Madhan)
