Investigasi Transparansi Desa Jeru: Akses Informasi Proyek Drainase 2025 Dinilai Tertutup, Data Lapangan dan Informasi Desa Beda Jauh

MenaraToday.Com - Malang :

Upaya konfirmasi terkait proyek pembangunan drainase tahun anggaran 2025 di Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, mengungkap indikasi minimnya keterbukaan informasi. Sikap aparatur desa yang berulang kali menolak mendampingi pengecekan lapangan serta tidak memberikan data rinci menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan anggaran desa yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Dua hari berturut-turut upaya konfirmasi tidak berbuah hasil, Pada Rabu (10/12/2025), awak media mendatangi kantor Desa Jeru untuk meminta keterangan resmi terkait laporan adanya enam titik proyek drainase. Sekretaris Desa (Sekdes) Sofyan membenarkan keberadaan proyek itu, namun enggan memberikan detail anggaran maupun spesifikasi pekerjaan.

“Benar ada enam titik, anggarannya saya lupa. Perangkat lagi keluar. Silakan temui Pak Kades,” kata Sofyan. Ia lalu menghubungi Kepala Desa melalui telepon.

Edin Krisbintoro Kepala Desa Jeru meminta wartawan tidak “berlebihan” dalam melakukan konfirmasi dan menyatakan sedang rapat. Ia meminta awak media datang keesokan hari dan menjanjikan pendampingan perangkat desa untuk pengecekan lokasi.

Namun pada Kamis (11/12/2025), janji tersebut kembali tidak terpenuhi. Kepala Desa tidak berada di kantor, dan Sekdes lagi-lagi menolak mendampingi pengecekan lapangan dengan alasan kesibukan. Wartawan hanya diberikan daftar enam titik tanpa pendampingan maupun dokumen pendukung.

pengecekan lapangan ungkap perbedaan data,. Didampingi warga, awak media kemudian melakukan pengecekan fisik salah satu titik drainase di RT 19 RW 6. Dari hasil pengukuran menggunakan rol meteran, panjang drainase tercatat sekitar 105 meter.

Namun, sebelumnya Sekdes melalui WhatsApp menyebut panjang titik tersebut adalah 175 meter dengan nilai anggaran Rp 134.012.000,00.

Selain perbedaan data, di lokasi juga tidak ditemukan papan proyek atau prasasti yang seharusnya menjadi standar informasi publik dalam proyek yang dibiayai dana desa.

Ketika wartawan meminta rincian lima titik lain, pesan yang dikirim kepada Sekdes tidak lagi dibalas.

Komunikasi Dibangun dengan Camat dan Inspektorat

Untuk memastikan kejelasan informasi, awak media kemudian menghubungi Camat Turen, Drs. Tri Sulawanto, M.Si., serta Agus dari Inspektorat Kabupaten Malang. Keduanya menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait kesulitan memperoleh akses informasi publik di Desa Jeru.

Hingga laporan ini diterbitkan, Pemerintah Desa Jeru belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan data tersebut maupun alasan tidak diberikannya pendampingan pengecekan lapangan sebagaimana dijanjikan.

Keterbukaan Informasi Publik Harus Jadi Standar

Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap pelaksanaan prinsip transparansi pemerintah desa. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi dana desa menetapkan bahwa informasi mengenai program, lokasi, spesifikasi, dan anggaran pembangunan merupakan informasi wajib tersedia setiap saat.

Minimnya akses data, ketidakhadiran pejabat yang dijanjikan, hingga perbedaan signifikan antara data lapangan dan informasi desa menjadi catatan penting yang perlu segera diklarifikasi untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama