Terkait Kasus Perdagangan Barbut Sisik Trenggiling, Aipda AHS Di Vonis 9 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Asahan :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Asahan yang diketuai oleh  Alfonsius JP Siringoringo, didampingi hakim anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Aipda AHS yang merupakan personel Polres Asahan terkait kasus perdagangan barang bukti sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton, Senin (15/11/2025) sore. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim. 

Adapun diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sama dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan.

Menurut hakim, berbagai pertimbagan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbukti adanya keterlibatan terdakwa mengetahui dan ikut bersama – sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan lalu menjualnya bersama saksi lainnya. 

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya untuk menjual sisik trenggilig tersebut,” kata majelis hakim. 

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyinggung bahwa perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak koperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.  

Setelah membacakan putusan majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa, dimana keduanya sama-sama sepakat mengajukan banding. 

Sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai persidangan, Bahren Samosir selaku kuasa hukum Aipda AHS menyatakan bahwa kliennya tidak menerima putusan tersebut. Akan tetapi mereka tetap menghargai putusan hakim. 

“Menurut pertimbangan terdakwa putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga terdakwa memutuskan untuk banding,” kata Bahren. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama