MenaraToday.Com - Labura :
Dua orang pria berinisial MBH (33) warga Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kualuh Selatan dan RT (27) warga Lingkungan IV Pekan Timur, Gunting Saga dan seorang wanita MBH (36) warga Barisan Rel Desa Perkebunan Mambang Muda di gelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu terkait kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan kepada awak media ketiga pelaku diringkus di wilayah Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Selasa (9/12/2025)
"Pada hari Selasa (9/12/2025) kita mendapatkan informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika di wilayah perkebunan Membang Muda. Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta personel Opsnal mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.15 Wib, tim melihat seorang pria dan wanita berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru datang ke lokasi, tanpa buang waktu tim pun meringkus ke duanya, saat diperiksa, tim menemukan 1 plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi dari genggaman tangan kanan seorang wanita berinisial MBH" papar Br Barus.
Lebih lanjut wanita berpangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan saat diinterogasi, kedua pelaku menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RT alias D.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, tim pun melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus RT alias D yang merupakan pemasok pil ekstasi kepada kedua pelaku. RT alias D pun mengakui bahwa pil ekstasi yang ditemukan dari kedua pelaku diperoleh dari nya. Kemudian tim pun menggiring ke tiga pelaku beserta barang bukti berupa, 1 plastik klip besar berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning merek “Union” dengan berat bruto 4,67 gram, 3 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja dan Uang tunai Rp1.007.000 di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut." Ujarnya. (Greg)

