MenaraToday.Com - Labura :
Personil unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial ASB alias D (31) Selasa (9/12/2025)
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari korban Sariono (40) warga Dusun Sidotani, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang melaporkan bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban hilang dirumah nya.
"Isteri korban, Agustina memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol BE 7232 WM yang diparkir di depan rumah telah dicuri oleh Orang Tak Dikenal (OTK), mendengar hal tersebut korban langsung berteriak minta tolong, mendengar teriakan korban, warga sekitar pun berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kualuh Hulu" ujar Br. Barus.
Lebih lanjut Polwan dengan pangkat tiga garis ini menjelaskan setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Saat kita melakukan penyelidikan, kita mendapatkan kabar bahwa pelaku mengalami kecelakaan dan kita pun berhasil meringkus pelaku serta mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang digunakan pelaku. Saat kita interogasi, pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial AKS. Kemudian kita melakukan pengembangan dengan mengejar AKS dan mencari barang bukti dan kita pun berhasil menemukan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban di rumah kosong milik AKS di Dusun Situngir Barisan Rel, Desa Simangalam, sementara AKS tidak berhasil ditemui dan masih kita buru" jelas Citra.
Citra juga menyebutkan bahwa pelaku ASB alias D beserta barang bukti yang ditemukan berupa berupa 1 buah BPKB dan STNK Honda Supra X 125 bernopol BE 7232 WM, 1 unit Honda Supra X 125 bernopol BE 7232 WM dan 1 unit Honda Vario tanpa Nopol langsung di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun" jelasnya. (Greg)
