MenaraToday.Com - Jakarta :
Ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa dari seluruh penjuru Indonesia kembali menunjukkan kekuatan solidaritas desa. Aksi damai yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di kawasan Istana Negara, Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (8/12/2025), berhasil mengetuk hati pemerintah pusat. Hanya dalam hitungan jam, tiga tuntutan utama para kepala desa resmi dikabulkan.
Melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D, Presiden RI menyampaikan tiga keputusan penting yang langsung disambut sorak kemenangan peserta aksi:
1. Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 cair 100% paling lambat 19 Desember 2025.
2. Pemerintah mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan mengembalikan regulasi sebelumnya.
3. Presiden segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pemerintah dengan perwakilan Apdesi pada sore hari. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Suardi, hadir secara langsung membawa pesan Presiden.
Sejak pagi, rombongan kepala desa dari Riau, Sumatera Selatan, Banten, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan provinsi lainnya, bergerak menuju kawasan Patung Kuda, Istana Negara, Monas. Di bawah komando Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya, aksi berlangsung damai, tertib, dan terorganisir.
Bendera daerah, pengeras suara tradisional, dan poster tuntutan memenuhi ruang udara ibu kota. Namun tidak ada kericuhan, tidak ada kekerasan, hanya suara desa yang ingin didengar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang telah mendengar aspirasi desa. Kemenangan ini untuk 75.000 lebih desa dan ratusan juta warga desa Indonesia,” ujar Surta Wijaya.
Salah satu peserta aksi, Kepala Desa Tanjung Gading, Rajabasa, Lampung Selatan, Ali Nurdin, membenarkan bahwa Dana Desa (DD) tahap dua akan dicairkan paling lambat pada 19 Desember 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dinyatakan batal.
“Ya pada dasarnya desa tidak menolak program pusat, program Bapak Presiden baik itu MBG maupun Koperasi Merah Putih, tetapi harapannya tidak mengganggu Dana Desa yang memang untuk membangun desa terutama fisiknya,” ujarnya.
Menurut Ali Nurdin, rencana pemotongan Dana Desa untuk pendanaan Koperasi Merah Putih selama enam tahun ke depan jelas berpotensi menghambat pembangunan desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Ia menegaskan bahwa jika pemotongan tersebut diterapkan, berbagai usulan masyarakat dalam musyawarah dusun maupun musyawarah desa tidak akan dapat diwujudkan.
“Dan ini akan menimbulkan masalah baru dan mengurangi kepercayaan masyarakat desa kepada pemerintah desa,” tandasnya.
Dengan pembatalan PMK 81/2025, pemerintah desa berharap pelaksanaan pembangunan dapat berjalan normal dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara utuh.
Sebelumnya, PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang terbit pada 19 November menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II dan mengalihkan sebagian anggaran desa ke program yang berada di luar kewenangan pemerintahan desa. Dampaknya sangat luas, ribuan proyek fisik terhenti, operasional desa lumpuh, program pemberdayaan masyarakat macet di lebih dari 75.000 desa, kegiatan pelayanan dan pembangunan nyaris mandek. Ketidakpastian anggaran membuat banyak desa bergejolak, hingga akhirnya aksi damai menjadi pilihan. (ILA)
