Polres Pandeglang Perketat Pengawasan Terhadap Debt Collector

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Banten, termasuk Kabupaten Pandeglang, kembali diresahkan oleh maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector. Aksi yang dilakukan di tengah jalan hingga mendatangi rumah warga ini memicu kekhawatiran, terutama karena sebagian besar penarikan dilakukan tanpa prosedur yang benar sesuai aturan jaminan fidusia.

Fenomena tersebut kini menjadi sorotan serius pihak kepolisian, khususnya Polres Pandeglang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menegaskan bahwa penarikan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Iptu Alfian Yusuf menjelaskan bahwa praktik penarikan paksa yang sebelumnya banyak terjadi di perkotaan, kini telah merambah hingga perkampungan dan wilayah pedesaan. Masyarakat yang tidak memahami prosedur fidusia kerap menjadi sasaran empuk oknum yang mengaku sebagai penagih utang.

“Kami mengimbau kalau ada kejadian seperti itu, pertama patuhi hak dan kewajiban kita, kedua tanyakan surat tugas mereka (debt collector), ketiga bicarakan baik-baik untuk mencari solusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025). 

Menurutnya, tidak sedikit oknum penagih yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi dan justru melakukan tindakan intimidatif. Kondisi tersebut membuat banyak warga merasa takut, padahal mereka memiliki hak untuk menolak penarikan apabila prosedur tidak dipakai. 

Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, Iptu Alfian menekankan bahwa masyarakat dapat meminta para debt collector untuk menyelesaikan persoalan di kantor polisi. Langkah ini penting agar proses dapat diawasi dan dinilai sesuai atau tidaknya dengan aturan hukum. 

“Kalau itu sudah didaftarkan fidusianya harus melalui proses, tidak bisa langsung ditarik dan bisa saja dikategorikan dengan perampasan, tergantung hasil penyelidikannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua kendaraan kredit otomatis dapat ditarik begitu saja. Hanya objek yang telah didaftarkan secara resmi sebagai jaminan fidusia dan melalui tahap somasi yang dapat diproses penarikan oleh pihak leasing.

"Untuk melindungi debitur, Polres Pandeglang menegaskan kembali prosedur penarikan fidusia yang sah. Setiap debt collector wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dari APPI sebagai bukti kompetensi, fotokopi sertifikat jaminan fidusia kendaraan yang akan ditarik, salinan surat somasi yang pernah dikirimkan kepada debitur. Jika salah satu dari dokumen tersebut tidak ada, masyarakat berhak menolak penarikan," tandasnya. 

Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Warga juga diminta tidak ragu melapor jika menemukan praktik penarikan paksa yang mencurigakan.

Dengan banyaknya kasus yang terjadi dan menyasar berbagai kalangan, edukasi mengenai aturan fidusia dianggap penting agar masyarakat tidak mudah terintimidasi dan memahami hak-haknya sebagai debitur. Kepolisian berharap kerja sama antara warga, perusahaan pembiayaan, dan pengawas industri keuangan dapat menekan praktik ilegal ini. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama