MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan menahan mantan Kepala Unit Bank BRI Cabang Imam Bonjol Kisaran berinisial WP (56) terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra dan Kasi Intelijen Heriyanto Manurung dalam press release di aula Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (9/12/2025) menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara berasal dari pemberian kredit fiktif sebesar Rp. 2.850.000.000 serta kredit KUD Mikro yang tidak dapat ditagih kembali pada tahun 20#4 sebesar Rp. 2.443.675?922
"Dalam kasus ini kita menetapkan dua orang tersangka namun saat ini kita masih melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol berinisial WP, sementara tersangka lainnya masih mangkir dari panggilan kita" jelas Kajari.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan kepada tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka WP kita tahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pulau Simardan Tanjungbalai dan kita masih mendalami kasus ini" ujarnya (NN)
