MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan kembali melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022 pada PT Bank BRI Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2022,
Kajari Asahan, Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung dan Kasi Pidsus Chandra Syahputra dalam keterangan persnya di aula kantor Kejari Asahan, Jumat (12/12/2025) memaparkan bahwa dari hasil penyelidikan seksi Pidsus Kejari Asahan menemukan adanya rekayasa pinjaman fiktif, manipulasi data calon debitur, serta penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.443.675.922,-.
"Dalam kasus ini, kita telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol berinisial MI dan pihak eksternal berinisial RS dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap MI (35) di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 12 hingga 32 Desember 2025" jelas Kajari.
Kajari juga menyebutkan sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2025 telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol berinsial WP (56) dan kita masih mengembangkan kasus ini dan kemungkinan besar masih ada tersangka lain yang akan kita tahan dalam kasus ini.
"Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP." Ujarnya. (Nn)
