MenaraToday.Com - Labura :
Personel unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang jamaah Masjid Baitul Iman, Jalan Sukarame, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu pada hari Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 05.15 Wib yang lalu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal kepada awak media, Sabtu (10/1/2025) menjelaskan kasus ini bermula saat korban Boby Andre (26) warga Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan memarkirkan sepeda motor Honda GL 200 R (Tiiger) yang telah di modifikasi menyerupai motor trail KLX warna hitam tanpa nomor polisi miliknya di area Masjid Baitul Iman, Aek Kanopan Timur untuk menunaikan Sholat Subuh, namun selesai Sholat Subuh korban tidak melihat sepeda motornya di parkiran masjid dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.
"Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu di bawah komando Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP setra melakukan Pulbaket dari saksi-saksi dan setelah hampir 2 bulan tepatnya pada hari Jumat (9/1/2025), tim opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku . Tanpa fikir panjang, tim pun melakukan penangkapan dan saat diinterogasi pelaku berinsial AP alias A (21) warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara" jelas Perwira Pertama Polwan berpangkat tiga garis di pundak ini.
Lebih lanjut AKP Citra Yani Barus menambahkan pelaku menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya mencuri sepeda motor tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial S.
"Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban di sembunyikan di halaman samping rumah warga di Dusun Situngkir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan. Namun saat tim hendak mengamankan barang bukti dan Penadahnya berhasil kabur sehingga tim melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku dan penadah sepeda motor curian tersebut. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GL 200 R yang telah dimodifikasi menyerupai SPM KLX tanpa nomor polisi berserta fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor tersebut di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut" paparnya.
Kapolsek perempuan ini menyebutkan atas perubahannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. (Greg)
