MenaraToday.Com - Labura :
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam penyaluran Dana Optimalisasi Lahan (Oplah) di Kampung Mesjid Pasar Bila II B kecamatan Kuala Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara masih menjadi misteri petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru diliputi tanda tanya Sabtu,(10/1/2026)
Kisruh ini mulai terkuak keluar beberapa anggota sebanyak kurang lebih dari 40 anggota Kelompok Tani Mitra Tani Pasar Bila II B yang menerima bantuan sesama anggota Kelompok Tani Mitra Tani prihal pemotongan dana oplah antara Rp 300 sampai Rp 400 dan ada juga yang menerima Rp 600 beranggota yang seharusnya diterima langsung oleh setiap anggota sebesar Rp 900 dan pupuk Dolo mix 5 sak jika per hektarnya ada dua hektar jika dikali dua udah berapa kira-kira ya???????
Pungli sering kali dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pelaku dapat di jerat dalam undang-undang korupsi pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No,31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar
pengawas penyuluh lapangan (PPL) Kampung Mesjid Pasar Bila II B, Desy saat awak media di konfirmasi terkait dugaan pungli Kelompok Tani Mitra Tani Pasar Bila II B memberi tanggapan nanti saya konfirmasi ke kelompok kenapa seperti ini dan soalnya kami tidak tau ucap Desy
Pungsi utama Penyuluh Pertanian Lapangan (PP) adalah menjadi pendidik, pemimpin dan penasehat bagi petani untuk memberikan informasi teknologi baru meningkatkan pengetahuan ketrampilan dan sikap petani
Minimnya kordinasi dan lemahnya transparansi dan kelompok tani dan dinas PPL mengindikasikan adanya celah besar dalam pengawasan pelaksanaan program pemerintah pusat apalagi dana oplah tersebut merupakan bagian dari bantuan negara yang bersumber dari anggaran pusat untuk mendukung kesejahteraan petani
Pertanyaannya atas dasar apa pemotongan tersebut di lakukan?? Jika tidak ada regulasi,maka pontensi pelanggaran hukum terbuka lebar.apakah pungutan ini disepakati bersama,,,, atau sekedar dipaksakan dengan embel-embel biaya operasional. (Ngatimin)
