Edarkan Sabu, Seorang Residivis Dan Rekannya Nginap Di Sel Satresnarkoba Polres Asahan.

MenaraToday.Com - Asahan :

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DHS (40) dan JS (40) yang merupakan residivis narkoba di Jalan Teuku Umar Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan melalui Kasi Humas AKP Herli Damanik kepada awak media, Kamis (22/1/2026) menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan di sebuah ruko di Jalan Teuku Umar sering dipergunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto memerintahkan personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi personel Opsnal melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan di dalam ruko, kemudian personel pun melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan 5 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram di dalam laci meja ruko tersebut" ujar Kasi Humas.

Lebih lanjut AKP Herli Damanik menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial JS. 

"Setelah mendengar pengakuan DHS, tim.opsnal pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus JS tidak jauh dari lokasi awal. Kemudian tim opsnal pun membawa kedua pelaku beserta barang bukri ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujar perwira pertama Polwan ini mengakhiri (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama