MenaraToday.Com - Malang :
Seorang warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, berinisial WRD (62), menjadi korban dugaan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Ahmad Yani, Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kamis (22/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban diketahui tengah berboncengan dengan istrinya sepulang dari Desa Sumbermanjing Kulon menuju kediamannya di Dusun Krajan. Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga dihadang oleh seorang pria berinisial TM, yang kemudian terlibat cekcok.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dalam pertengkaran tersebut terlapor diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengayunkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Dua ayunan pertama berhasil dihindari, namun ayunan ketiga mengenai bagian kepala korban hingga mengakibatkan luka bacok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan segera mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bantur.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/POLSEK BANTUR/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Januari 2026. Terlapor dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius pada korban dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Penggunaan senjata tajam dalam peristiwa penganiayaan juga dapat menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan hukum. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga status terlapor masih menunggu pembuktian melalui tahapan penyidikan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak Polsek Bantur membenarkan adanya laporan tersebut. Salah satu anggota kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penanganan. Korban juga sudah kami antar ke Puskesmas Bantur untuk dilakukan visum,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/1/2026).
Sementara itu, korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Saya hanya ingin pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan dihukum seberat beratnya. Disamping itu pelaku adalah residivis yang dulu pernah dihukum karena suatu kasus dan saat akan ditangkap menusuk seorang anggota polisi, ” ujar WRD kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut serta memburu terlapor. (Bonong)
