MemaraToday.Com - Pandeglang :
Nasib pilu dialami DA (38), warga Kampung Gonggong, Desa Picung, Kecamatan Cikedal. Ia harus mengakhiri pengabdiannya sebagai staf Kantor Desa Sangiangdengdek, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa. Penyebabnya, alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai tidak sesuai dengan wilayah tempatnya bertugas.
DA mengaku terkejut sekaligus bingung saat Kepala Desa Sangiangdengdek, Dadi Junardi, SE., tiba-tiba menyarankan dirinya untuk mengundurkan diri. Padahal, selama ini ia menjalankan tugas seperti biasa tanpa pernah mendapatkan teguran resmi.
“Gak ada proses apa-apa. Tiba-tiba kemarin, Senin (5/1/2026), Pak Jaro (Kades) bilang ke saya mending keluar aja jadi staf desa karena KTP saya bukan KTP sini (Sangiangdengdek),” ujarnya kepada menaratoday.com, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, alamat KTP miliknya memang tercatat di Kampung Gonggong, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal. Alamat tersebut sudah ia gunakan sejak awal mulai bekerja sebagai staf desa pada tahun 2018.
“Yang bikin saya bingung, Pak Kades sudah tahu dari awal kalau alamat KTP saya di Cipicung karena saya ikut alamat istri. Saya sendiri aslinya orang Pulosari,” ungkapnya.
Menurut DA, pemberhentian itu terasa janggal. Pasalnya, justru Kepala Desa yang sama yang dahulu merekrut dan menempatkannya sebagai staf di Desa Sangiangdengdek, meskipun mengetahui status alamat KTP-nya berbeda.
“Kalau memang mau jadi masalah, harusnya dari dulu. Dia juga yang masukin saya tugas di desa itu. KTP saya beda alamat sudah dari sebelum saya kerja di sana,” tuturnya.
DA juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2013, Kepala Desa sempat menyarankan agar ia mengubah alamat KTP. Namun saat itu tidak ada penekanan bahwa hal tersebut akan menjadi persoalan serius di kemudian hari.
“Saya gak nyangka kalau itu bakal jadi masalah. Apalagi Pak Kades yang sekarang ini kan kades yang dapat perpanjangan masa jabatan dua tahun, sebelumnya sempat diganti pejabat sementara,” paparnya.
Meski merasa diperlakukan tidak adil, Ia menegaskan tidak berniat untuk kembali bekerja di Kantor Desa Sangiangdengdek. Ia memilih menerima keadaan dan melanjutkan hidup di tempat lain.
“Yang udah mah udah aja lah. Saya juga udah gak berminat tugas lagi di situ. Udah gak nyaman saya-nya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sangiangdengdek, Dadi Junardi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapat respons.
Perlu diketahui, Staf desa bisa dipecat karena berbagai alasan seperti tidak melaksanakan tugas, melanggar aturan, terlibat kasus hukum, atau bahkan isu politik, namun pemberhentiannya harus sesuai prosedur hukum (UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 67/2017), yang mensyaratkan konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat, jika tidak, SK pemecatan bisa cacat hukum dan bisa digugat ke PTUN (ILA)
