MenaraToday.Com - Asahan :
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan secara tegas meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan tidak mengambil keputusan yang berpotensi merugikan anak, menyusul rencana pembongkaran tembok di lingkungan Yayasan Pendidikan Maitreya Kisaran.
KPAD menegaskan, setiap tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UUD 1945.
“Anak bukan korban kebijakan. Mereka subjek hukum yang hak atas rasa aman dan pendidikan tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” tegas Awaludin selaku ketua KPAD Kabupaten Asahan dalam keterangannya, Rabu ( 14/1/2025).
Menurut KPAD, pembongkaran tembok atau fasilitas di lingkungan sekolah berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius, mulai dari rasa takut, trauma, hingga terganggunya proses belajar-mengajar.
J"ika itu terjadi, negara dinilai telah lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi anak" ujar Awaluddin
KPAD menyatakan telah menyurati Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, meminta agar langkah-langkah penertiban tidak dilakukan secara represif, melainkan melalui pendekatan humanis, dialogis, dan solutif.
“Kami mengingatkan, penegakan aturan tidak boleh membutakan nurani. Ketertiban umum penting, tetapi perlindungan anak adalah mandat undang-undang,” lanjutnya
KPAD juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan dan pihak yayasan, agar solusi yang diambil tidak mengorbankan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
KPAD Kabupaten Asahan menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan tidak akan ragu bersuara apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak anak.
“Anak harus dilindungi, bukan dikorbankan. Ini bukan sekadar persoalan tembok, tetapi soal masa depan anak-anak kita,” tegas Awaluddin (FM)
