Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus 4 pelaku pencurian sepeda motor spesialis di rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya di kawasan Sunggal, Deli Serdang berinisial masing-masing berinisial DA (21) TR (30) AS (30 dan RS (20).
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Gultom menjelaskan ke empat pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hidup di rumah tahanan dengan kasus yang sama.
"Jadi keempat pelaku sesama residivis ini berkolaborasi dan beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi di waktu pelaksana Sholat Subuh dimana para pelaku masuk ke area Masjid lalu membobol kunci sepeda motor yang terparkir. Kita juga memperoleh informasi bahwa ke empat pelaku kerap mencuri sepeda motor di beberapa lokasi masjid seperti Masjid Ar Ridho, Masjid Jamik Al Muttaqin di Desa Pujimulin, kawasan Sei Semayang Desa Muliorejo dan parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal" ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 11 Laporan Polisi yang diterima Polsek Sunggal selama bulan Juli Hingga Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan melihat hasil rekaman CCTV dan hasil penyelidikan tim opsnal pun memburu keberadaan para pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil meringkus dua pelaku pada hari Minggu (4/1/20269 di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal setelah itu kita melakukan pengembangan dan meringkus dua pelaku lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang. Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku AS dan TR karena saat akan ditangkap mencoba melakukan perlawanan dan kabur dari petugas" ujarnya.
Kapolsek juga menerangkan bahwa atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Madhan)
