Kontroversial PHK Karyawan PTPN IV Regional I KBDSL Di Asahan, Mendapat Sorotan Publik

MenaraToday.Com - Asahan :

Beredarnya informasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sejumlah karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat (KBDSL) dalam satu tahun terakhir ini,  mendapat sorotan dari Kalangan Masyarakat.

Manajemen perusahaan  perkebunan Plat merah itu, di tuding  terlalu mudah menjatuhkan sanksi PHK bagi sejumlah karyawan yang Telah  melakukan pelanggaran dalam  Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Alasan PHK pun beragam, mulai dari  oknum karyawan yang terlibat  kasus hukum tindak pidana ringan (Tipiring),  hingga pelanggaran disiplin kerja.

Teranyar, Kasus pencurian 20 kg Brondolan Sawit  yang melibatkan seorang oknum karyawan pemanen berinisial DSB, .

Meski telah  berdamai melalui Restoratif Justice (RJ)  dengan manajemen perusahaan di Polsek Bandar Pulau,  DSB  tetap di jatuhkan sanksi  PHK.

Kabar miring ini menjadi perbincangan hangat dimasyarakat seputar Kebun,  serta  mendapat sorotan  dari para praktisi hukum, atas dugaan  praktik pelanggaran prosedur hukum  dalam penetapan PHK, karyawan bermasalah, tanpa melalui mekanisme prosedur peraturan yang berlaku 

Menyorot Kasus PHK yang menimpa  Karyawan DSB,  Hanya dengan  menggelar  rapat Lembaga Kerjasama( LKS Bipatrit) antara manajemen dan Serikat Pekerja Kebun (SPBun)  pada (6/12/2025) lalu, tanpa sepengetahuannya, Tiba tiba  pihak manajemen (8/1) menjatuhkan sanksi PHK, dan berujung dengan  mengundang  DSB ke kantor kebun, kemudian  menyodorkan dokumen Surat Keputusan PHK dan  Perjanjian Bersama (PB) kepada DSB, untuk di tandatanganinya, tanda sepakat hubungan  kerja berakhir.

DSB  menduga proses PHK yang dilakukan manajemen PTPN IV KBDSL diduga tidak sesuai prosedur yang memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.

Seolah olah, DSB, telah menerima keputusan PHK sepihak itu, padahal komunikasi terkait persoalan nya, belum pernah dirundingkan secara Bipatrid 

Sebagai upaya selanjutnya, Kepada wartawan ( 13/1), DBS mengungkapkan, jika dirinya  telah berkordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Asahan, perihal PHK yang dialaminya.

Sesuai petunjuk dari Disnaker, ia telah  mengirimkan surat permohonan untuk segera digelar  perundingan Bipatrid ke manajemen PTPN IV KBDSL dengan tembusan surat yang sama ke Dinas   Ketenaga Kerjaan, Pemkab Asahan, serta SPBun Basis kBDSL, sebagai pihak terkait.

" Sesuai arahan dari Disnaker Pemkab Asahan, Hari Senin 12 Januari 2026 kemarin, Saya telah kirimkan surat permohonan ke manajemen, dengan jadwal, hari kamis 15;Januari 2025, dapat digelar perundingan Bipatrid,   semoga langkah ini menjadi bisa tercapai kesepakatan baik, ungkapnya.

Terpisah, sebagai peran dan  fungsi pengawasan pemerintah,  Kepala Dinas  Ketenagakerjaan Pemkab Asahan, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Bangun Marpaung, SH, dikonfirmasi oleh wartawan (9/1) melalui sambungan WhatsApp ,menerangkan  jika pihaknya (Disnaker Asahan) beberapa hari lalu telah menerima  surat laporan keputusan tentang PHK karyawan PTPN IV KBDSL itu, atas dasar pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), melalui perundingan  LKS Bipatrid  antara SPBun dengan manajemen.

" Beberapa hari lalu, kami telah menerima surat laporan tentang PHK karyawan PTPN IV KBDSL tersebut, namun kepada petugas yang diutus manajemen, kami telah  menganjurkan,  untuk segera digelar perundingan Bepatrid di wilayah perusahaan,  guna membahas konflik Hubungan Industrial yang terjadi (PHK ),  antara unsur pekerja / Serikat Pekerja dengan Perusahaan berunding dengan niat baik,  sesuai mekanisme peraturan perundang undangan  yang berlaku, dan risalah perundingan itu menjadi kesimpulan  langkah tindakan selanjutnya, dan laporan  hasilnya (bipatrit)  akan kami tunggu," Terang Bangun Marpaung, SH.(SDM).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama