MenaraToday.Com - Pandeglang :
Suasana Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang pada Selasa (13/1/2026) terasa berbeda. Deretan camat, kepala desa, lurah hingga perwakilan RT/RW tampak memenuhi ruangan. Mereka hadir untuk satu tujuan penting, peluncuran dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pandeglang Tahun 2026.
Acara tersebut bukan sekadar seremoni tahunan. Di hadapan para peserta, Wakil Bupati menegaskan bahwa PBB-P2 memiliki posisi strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaannya menuntut keseriusan, sinergi, dan komitmen semua unsur pemerintahan.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan sinergi lintas sektor untuk mengoptimalkan penerimaan PBB.
“Keberhasilan pemungutan PBB bukan hanya tanggung jawab Bapenda,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh komponen pemerintahan mulai dari camat, kepala desa, lurah hingga RT/RW memiliki peran penting, dengan pengawasan Inspektorat serta dukungan lembaga vertikal seperti Kejaksaan.
Iing juga mengingatkan bahwa PBB merupakan sektor krusial dalam struktur PAD Kabupaten Pandeglang. Apabila target PAD tidak tercapai, dampaknya akan terasa langsung pada berbagai aspek pembangunan: mulai dari infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pemenuhan hak aparatur sipil negara seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tak hanya menekankan target, ia juga menyoroti realitas lapangan. Para camat dan kepala desa diminta untuk menginventarisir kendala yang muncul dalam pemungutan pajak, baik yang berkaitan dengan wajib pajak, sistem penyetoran, maupun faktor-faktor lainnya. Semua persoalan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka dan transparan agar solusi bisa dirumuskan bersama serta potensi penyimpangan dan kerugian negara dapat dicegah.
Aspek integritas pun mendapat perhatian khusus. Wakil Bupati menekankan perlunya penerapan mekanisme reward and punishment dalam pengelolaan pajak, termasuk penanganan tunggakan PBB dari pemilik objek pajak yang berada di luar daerah.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk senantiasa menjaga kejujuran, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menegaskan bahwa kegiatan launching dan distribusi SPPT PBB-P2 ini bertujuan mengoptimalkan PAD sekaligus sebagai media sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Percepatan distribusi SPPT menjadi kunci awal keberhasilan pemungutan PBB di tahun berjalan," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui distribusi yang cepat dan tepat sasaran, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
"Di saat yang sama, pemerintah ingin memastikan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan diterima masyarakat secara jelas," tutupnya.
Dengan kolaborasi lintas sektor, penerapan integritas, serta komitmen pelayanan, pemerintah daerah berharap penerimaan PBB dapat optimal dan pada akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang lebih merata. (ILA)
