MenaraToday.Com - Deli Serdang :
Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli menahan tiga orang pelaku korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka masing-masing bendahara BOS berinisial HA, operator sekolah berinisial BAK dan pihak rekanan berinisial RT..
Kacabjari Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan ketiga pelaku ditahan sejak hari Selasa (13/1/2026) di Rutan Kelas I Labuan Deli selama 20 hari.
"Demi mempermudah penyelidikan kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas I Labuan Deli selama 20 hari sejak tanggal 13 Januari 2026. Dimana dugaan korupsi dana BOS ini terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 262,2 Juta dan dari hasil pemeriksaan para tersangka menggunakan perusahaan fiktif dalam pelaporan belanja dana BOS sekolah tersebut" jelas Hamonangan Sidauruk, Selasa (20/1/2026)
Hamonangan menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus korupsi ini dan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Kita masih terus melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus ini dan mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini" ujarnya. (Madhan)
