MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dan meringkus tiga orang pelakunya di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026) pagi menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Darmawasita (48) warga Jalan Flamboyan Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur tentang penggelapan mobil yang terjadi pada tanggal 12 Januarin2026 sekira pukul 19.50 Wib .
"Pada hari Kamis, 9 Januari 2026 tersangka berinisial HP meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban bernopol BK 1298 LV dengan alasan dirental selama 3 hari dengan sewa sebesar Rp. 300 ribu perhari nya dan di hari Minggu, 11 Januari 2026, tersangka sempat mentransfer uang rental mobik sebesar Rp. 800 ribu, namun setelah 3 hari mobil milik korban tidak dikembalikan dan tersangka berjanji akan mengembalikan mobil korban pada hari Kamis, 15 Januari 2026, namun hingga batas waktu yang ditentukan mobil korban tidak di pulangkan kepada korban" jelas AKP Citra
Lebih lanjut Polwan berpangkat tiga garis dipundak ini menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim di bawah komando Ipda Ramadhan Hilal melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka
"Pada hari Jumat dini hari, tersangka HP berhasil diringkus dan saat diinterogasi tersangka menyebutkan bahwa bersama rekannya berinsial P dan ER mobil milik korban digadaikan kepada M. Setelah mendengar pengakuan HP, tim pun melakukan pengembangan dan pada hari Selasa, 20 Januari 2026 tim berhasil meringkus dua pelaku lainnya serta berhasil menyita barang bukti mobil Toyota Avanza milik korban dari tangan penerima gadaian. Dan saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 1 lembar fotokopi STNK, 1 lembar BPKB, 1 lembar surat keterangan leasing, 1 unit Toyota Avanza warna putih milik korban dan atas kejadian ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Greg)
