MenaraToday.Com- labura :
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya dihebohkan dengan isu pungli seleksi PPPK, kini sorotan tajam tertuju pada pelayanan administrasi di tingkat desa, tepatnya di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Senin (5/1/2026)
Warga mengeluhkan adanya permintaan "biaya administrasi" dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT). Padahal, secara aturan, SKT seharusnya menjadi layanan publik bebas pungutan. Menariknya, setelah kasus ini viral di media, Kepala Desa Damuli Pekan mendadak bersedia menandatangani dokumen warga tanpa imbalan.
Perubahan sikap yang drastis ini justru memperkuat kecurigaan bahwa praktik serupa mungkin sudah lama "mendarah daging" dan merugikan banyak warga yang tak memiliki akses untuk melapor.
Praktik permintaan uang dalam layanan administrasi desa ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa biaya pelayanan publik harus ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari biaya SKT, maka pungutan tersebut dikategorikan sebagai pungli.
Selain itu, tindakan ini juga berisiko terjerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), yang mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi atau tindakan tegas, jajaran pejabat berwenang di Labura justru menunjukkan "kekompakan" dalam memilih diam. Mulai dari Camat Kualuh Selatan Sehedi, Inspektur Inspektorat Indra Paria, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) M. Nur Lubis tak satu pun memberikan respons saat dikonfirmasi.
Bahkan, upaya media untuk menggali dasar hukum melalui Kabag Hukum Pemkab Labura Zahida Hafni pun menemui jalan buntu. Puncaknya, Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM, juga memilih menutup mulut rapat-rapat terkait isu yang mencederai hak dasar warganya ini.
Sikap bungkam para pejabat di Labura ini seolah kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan pidatonya, Prabowo menegaskan tidak akan memberi toleransi pada praktik pungli yang menyengsarakan rakyat kecil.
"Jangan ada lagi pejabat yang hobi memeras rakyatnya sendiri. Pungutan-pungutan liar di tingkat desa, tingkat kecamatan, harus dihentikan. Kita harus berani membersihkan kebocoran-kebocoran ini. Pemimpin itu melayani, bukan malah membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang tidak jelas," tegas Prabowo dalam sebuah pidato yang menekankan pentingnya integritas birokrasi.
Sikap senyap massal dari para pemangku kebijakan di Labura menimbulkan spekulasi liar. Muncul kesan bahwa pungutan dalam pelayanan publik dianggap sebagai hal lumrah yang tak perlu diperbaiki kecuali jika sudah terlanjur viral.
Publik kini bertanya-tanya, Jika pelayanan baru berjalan benar setelah diprotes, lantas apa fungsi pengawasan dari Inspektorat dan Bupati selama ini?
Jika instruksi Presiden untuk "bersih-bersih" birokrasi saja tidak diindahkan, lantas kepada siapa lagi masyarakat Labura harus mengadu? Hingga berita ini diturunkan, "keheningan" masih menjadi jawaban tunggal dari pemerintah kabupaten. (Ngatimin)

