Personel unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang residivis berinisial DIS (30) warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai dan seorang tukang cukur rambut berinisial NN (21) warga Percut Sei Tuan karena telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik tamu penginapan OYO di Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/10/2025) lalu sekira pukul 07.00 WIB yang lalu.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu M. Yusuf Dabutar mengatakan awalnya korban EM bersama pasangannya yang datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih mendatangi penginapan OYO kemudian masuk memesan kamar, sementara korban lupa mencabut kunci kontak kendaraanya.
"Jadi sekira pukul 17.00 Wib saat korban hendak Checkout, korban tidak melihat sepeda motornya di parkiran penginapan, lalu korban melakukan pengecekan kamera CCTV penginapan dan melihat pelaku mengambil kunci motor dan membawa kabur sepeda motornya. Kemudian korban mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan" jelas Yusuf Senin (5/1/2026)
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan setelah menerima laporan korban, kemudian tim opsnal Polsek Medan Area melakukan. Penyelidikan. Setelah berlangsung selama dua bulan akhirnya tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku. Dimana awalnya tim meringkus NN saat memangkas rambut konsumennya di Jalan Denai, Sabtu (3/1/2026) sekira pukul 01.00 Wib.
"Saat diinterogasi NN mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama. Temannya DID. Berdasarkan keterangan NN, kita lalu melakukan pengembangan dan akhirnya kita berhasil menemukan DID dan saat hendak ditangkap DID yang merupakan residivis ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena saat akan ditangkap mencoba melakukan perlawanan dan kabur" jelasnya.
Yusuf menambahkan saat ini kedua pelaku telah di tahan di sel Polsek Medan Area dan kepada penyidik kedua pelaku menyebutkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada Y yang kita tetapkan sebagai DPO sebesar Rp. 4 Juta" ujarnya mengakhiri. (Madhan)
