Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain seberat 3 Kg dan meringkus dua orang pelakunya, Selasa (6/1/2026) sekira pukul 22.30 Wib
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berinisial TH (33) dan IL (50) berawal saat tim opsnal melakukan penggerebekan di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, dan dalam Penggerebekan tersebut tim meringkus pelaku berinisial TH.
"Saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan kantong plastik hitam berisi 3 bungkus plastik transparan besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat sekitar 2,988 gram atau hampir 3 Kg. Saat diinterogasi TH menyebutkan bahwa kokain tersebut diperoleh dari rekannya IL. Setelah mendengar pengakuan TH, Tim pun bergerak dan dalam waktu 15 menit, tim berhasil meringkus IL di rumahnya di Jalan Selat Tanjung Medan" jelas Kapolres, Kamis (8/1/2025)
Lebih lanjut Kapolres Tanjungbalai menjelaskan selain barang bukti kokain, tim pun turut mengamankan barang bukti 1 unit HP merek Realme yang digunakan untuk melakukan transaksi.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, selanjutnya kedua pelaku kita bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses lebih lanjut dan atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati". Papar perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini mengakhiri. (FM)
