Miliki Ganja Seberat 525 Gram, Anggota Komunitas Vespa Di Ringkus Personel Polsek Kota Kisaran.

MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus seorang pria berinisial PMS alias Topo karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 525,95 gram (Bruto) dan  481,52 gram (Netto) di daerah perkebunan aten tepatnya di lingkungan VII, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (4/1/2025) sekira pukul 14.30 Wib.

Kasatresnarkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto melalui KBO Resnarkoba Ipda Dodi Frengky saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (7/1/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, awalnya tim opsnal Polsek Kota Kisaran di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Kameda Sugari mendapatkan informasi dari warga bahwa di areal perkebunan aren di Lingkungan VII Kelurahan Selawan sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis ganja, kemudian tim melakukan penyelidikan dan melihat keberadaan pelaku di sebuah gubuk dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Tanpa buang waktu tim pun melakukan penangkapan dan dari lokasi tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik yang berisi daun ganja kering seberat 525,95 gram (bruto)" jelas Ipda Dody Frangky.

Lebih lanjut Ipda Dody Frengky menjelaskan saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari rekannya warga Medan yang merupakan sesama komunitas vespa.

"Setelah mengumpulkan barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan di giring ke Mapolsek Kota Kisaran dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujar KBO sembari menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan masih memburu pemasok ganja tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ujarnya. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama