MenaraToday.Com - Deli Serdang :
Seorang oknum polisi berinisial Bripda FE yang bertugas di Polres Deli Serdang berhasil di bekuk polisi dari Satreskrim Polresta Deli Serdang karena mencuri sepeda motor polisi yang terparkir di barak lajang kantor polisi.
Informasi yang berhasil dihimpun sepeda motor Honda CRF bernopol BK 5174 AKC milik anggota Samapta Polresta Deli Serdang, Bripda Alfarezy Anggara Sembiring (22) dicuri oleh rekannya sendiri yang juga seorang polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda).
"Jadi pada tanggal 31/12)2025 yang lalu, Bripda Alfarezy menuju Masjid untuk menunaikan ibadah Sholat, selesai Sholat Bripda Alfarezy melihat pelaku melintasi Masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang terparkir di barak lajang Polresta Deli Serdang, kemudian korban menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat (2/1/2026) pelaku tidak kembali dan akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polresta Deli Serdang". Jelas Kapolrestabes Deli Serang Kombes Pol Hendria Lesmana di samping Kasatreskrim , Kompol Risqi Akbar saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut Kombes Pol Hendria Lesmana menambahkan. Setelah menerima laporan dari korban, personel unit Jatanras Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diringkus dan saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa sepeda motor korban telah dijual ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp. 9,5 juta.
"Berbekal informasi pelaku, tim pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus penadah sepeda motor curian tersebut berinisial S alias T (41) warga Pasar 10 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Kamis (8/1/2026). Saat diinterogasi S alias T mengakui bahwa pelaku menjual sepeda motor Honda CRF dari pelaku dan S alias T menyebutkan sepeda motor tersebut telah di jualnya kembali di daerah Medan Marelan seharga Rp. 11 juta" papar Kapolresta.
Orang nomor satu sejajaran Polresta Deli Serdang ini juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan S alias T bahwa dirinya telah dua kali menjualkan sepeda motor dari Bripda FE.
"Yang pertama S alias T menjualkan sepeda motor Honda Vario dengan harga Rp. 4,5 juta dan yang kedua sepeda motor Honda CRF dan kedua sepeda motor tersebut diperoleh dari Bripda FE" ujar Perwira Menengah Kepolisian berpangkat tiga melati ini sembari menyebutkan atas perbuatannya Bripda FE diancam Pasal 477 Ayat (1) ke F Subs Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta ancaman Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Instusi Kepolisian". Ujarnya mengakhiri. (Madhan)
