MenaraToday.Com - Medan :
Polrestabes Medan berhasil mengungkap sendikat penjualan bayi dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak dihadapan awak media, Jumat (16/1/2026).
"Kasus ini berhasil kita ungkap dengan mengandalkan perkembangan teknologi dimana para pelaku saling terhubung di media Sosial Tiktok dengan nama "Takdir Hidup" dimana akun Tiktok ini sebagai penghubung untuk dijadikan para penjual dan pembeli bayi" ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Mantan Dirresnarkoba Poldasu ini menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya sendikat ini memanfaatkan media sosial dengan branding adopsi anak dengan akun "Takdir Hidup".
"Akun Media Sosial Tiktok ini dikelola oleh tersangka HT dan HD dengan memiliki 1.085 follower. Dan dalam unggahannya di satu foto bayi pada tanggal 5 Desember 2025 bertuliskan "dicari yang mau adopsi, yang serius lokasi Sumut" dan unggahan ini banyak direspons oleh para followe dimana dari 353 akun yang memberikan komentar semuanya menanggapi keinginan untuk mengadopsi bayi dalam foto unggahan tersebut" jelas Jean Calvijn
Perwira menengah kepolisian berpangkat tiga melati ini menjelaskan bahwa karena mengalami kendala sosialisasi, pelaku HD meminta HT untuk membuat akun media sosial
"Jadi melalui media sosial tersebut lah para orang tua yang menawarkan anaknya maupun pembeli bertransaksi dengan HD kemudian ditindaklanjuti secara intens melalui aplikasi WhatsApp". Jelas Calvijn
Jean Calvijn juga menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan lanjutan dimana tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti Seperi komunikasi yang dilakukan terkait transaksi dari pesan WhatsApp dari pelaku.
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini dan kita masih memburu sendikat penjualan bayi ini" ujarnya mengakhiri. (Madhan)
